♠️ Daftar Perusahaan Pemegang Izin Niaga Umum Bbm
SIARANPERS. KSSK ANTISIPATIF TERHADAP TANTANGAN GLOBAL MELALUI KOORDINASI YANG LEBIH ERAT. Nomor: 03/KSSK/Pers/2022 Jakarta, 1 Agustus 2022 Stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi yang masih terjaga, di tengah tekanan perekonomian global yang meningkat, sebagai akibat berlanjutnya perang di Ukraina, tekanan inflasi global, serta respons pengetatan kebijakan moneter global yang
Bisniscom, JAKARTA - Sebanyak 7 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati ke BBM.. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Cosmic Indonesia, PT Prayasa Sarana Indomitra, PT Yavindo Sumber Persada, PT Jagad Energy, PT Bahari Berkah Madani dan PT Sunrise Sunset.
Membantuproses Izin Niaga Umum (INU), mulai dari Sertifikasi Layak Operasi dan Instalasi. Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU) yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS.. Banyak client kami yang ingin mengajukan INU dengan cepat dan mudah, tetapi belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan syarat INU.
D' ^ U ^d dh^ W Tg3T1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Dengan alasan ingin meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas dari website resmi Kementerian ESDM, terdapat beberapa poin perubahan. Dalam Pasal 1 aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah. Sehingga Pasal 4 pada regulasi baru mengalami perubahan 41. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatana. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatana. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatana. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatana. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usahaa. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatana. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d pada PermenESDM No 29/2017 diubah. Pasal Permen ESDM No 52/2018 memperpanjang jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat lainnya adalah pada Pasal 38. Dalam Pasal 38 Permen ESDM No 29/2017, KemenESDM tidak mengatur secara detail mengenai pengembangan kegiatan usaha bahan bakar minyak dan menguasai fasilitas penyimpanan milik Pemegang Izin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak. Namun dalam Permen ESDM No 52/2018, Kementerian mengatur lebih detail dan rinci.
Foto Program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian BBM melalui scan QR Code. Dok. PT Pertamina Patra Niaga Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Persero, mencatatkan kenaikan kinerja keuangan selama 2022. Bahkan, perusahaan berhasil membukukan laba bersih sebesar US$ 193,07 juta atau sekitar Rp 2,89 triliun asumsi kurs Rp per US$ sepanjang 2022. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjabarkan, laba bersih ini didapatkan dari meningkatnya pendapatan usaha di tahun 2022 yang mencapai US$ juta, meningkat sekitar US$ juta atau 55% lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Kinerja keuangan konsolidasian tahun 2022 ini telah sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham RUPS yang telah menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023. "Meski dalam kondisi yang menantang, tahun 2022 bisa kami lalui dengan tetap menorehkan kinerja positif serta tetap menjalankan penugasan penyaluran energi di seluruh wilayah Indonesia," tutur Alfian, dikutip dari keterangan resmi, Kamis 08/06/2023. Alfian menjelaskan, kinerja positif keuangan ini didukung oleh beberapa hal, antara lain meningkatnya pendapatan dari konsumsi produk non subsidi, serta melakukan penghematan biaya, mulai dari biaya distribusi, menjaga supply losses, dan pemanfaatan jam kerja yang efektif. "Biaya distribusi bisa Pertamina Patra Niaga tekan hingga 15% dari target tahun 2022. Lalu, menjaga supply losses dan efektivitas jam kerja berhasil mencatatkan penghematan biaya hingga mencapai lebih dari US$ 130 juta," jelasnya. Selain kinerja keuangan, kinerja operasional penyaluran energi juga turut menunjukkan tren positif. Untuk aspek ketersediaan availability BBM meningkat hingga 5%, serta ketahanan hari seluruh produk dijaga di level aman untuk seluruh jenis BBM, LPG, maupun avtur. Dari aspek ketersediaan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperluas jaringan lembaga penyalurnya di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2022, 96 titik BBM Satu Harga baru dioperasikan, hadirnya 64 ribu lebih pangkalan atau outlet LPG Subsidi 3 kg lewat Program One Village One Outlet OVOO, dan Pertashop yang bertambah hingga lebih dari outlet disepanjang tahun 2022. "Lewat berbagai program tersebut, Pertamina Patra Niaga melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar 3T," tuturnya. Amanah penugasan juga tidak luput dari prioritas Pertamina Patra Niaga. Dalam rangka menjaga penyaluran subsidi yang makin baik dan tercatat, Program Subsidi Tepat mulai diinisiasi, baik untuk penyaluran BBM maupun LPG. Selain itu, menurutnya digitalisasi juga berperan besar, di mana monitoring transaksi tidak wajar di SPBU terus diperkuat, salah satunya dengan konektivitas 528 CCTV SPBU ke Pertamina Integrated Enterprise Data & Command Centre PIEDCC. Pertamina Patra Niaga juga turut mendukung program transisi energi pemerintah. Pada 2022 telah dioperasikan 317 Green Energy Station GES, 6 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU dan 22 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum SPBKLU. "Pencapaian ini adalah awal yang baik bagi Subholding Commercial & Trading Pertamina. Ini akan menjadi pemacu Pertamina Patra Niaga untuk terus memastikan ketersediaan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Alfian. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Beli BBM Subsidi di 193 Daerah Ini Wajib QR Code, Ada Kotamu? wia
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM berkomitmen mempermudah izin berusaha, salah satunya di sektor minyak dan gas bumi Migas. Di sektor ini, kemudahan juga diberikan bagi calon penyalur bahan bakar minyak BBM, bahan bakar gas BBG, dan liquefied petroleum gas LPG.Pertama calon penyalur mengajukan diri ke badan usaha niaga migas, misalnya Pertamina. Badan usaha niaga migas nantinya akan menunjuk calon penyalur tersebut untuk menyalurkan, misalnya BBM. Badan usaha niaga migas ini nantinya wajib menyampaikan Laporan kepada Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ditjen data laporan tersebut memuat, hal-hal sebagai berikut, mulai dari nama penyalur, akta pendirian, tanda daftar perusahaan TDP, nomor pokok wajib pajak penyalur, komisaris dan direksi, surat perjanjian kerja sama penyalur, dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan perundangan, dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan, dan izin lokasi dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi sarana dan fasilitas. "Badan usaha pemegang izin dalam menyalurkan BBM, BBG, LPG ini melalui penyalur yang ditunjuk badan usaha melalui seleksi. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil dan atau badan usaha swasta nasional yang dibentuk oleh pemegang izin niaga umum untuk melakukan kegiatan penyaluran," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis 15/3/2018.Untuk menjadi penyalur BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas untuk kegiatan penyaluran darat truk, stasiun pengisian bahan bakar. Untuk kegiatan penyaluran transportasi laut, penyalur dapat menguasai sarana dan fasilitas kapal."LPG juga sama, tapi karena ini tugasnya Ditjen Migas ini adalah hanya ke Ditjen Migas tapi di sini nanti badan usaha niaga migas, perjanjian kerjasama, penunjukan penyalur wajib memiliki fasilitas gudang, khusus untuk penyalur LPG, wajib memiliki sarana fasilitas pengangkutan," untuk menjadi penyalur BBG, wajib memiliki sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas SPBG.Harga jual oleh penyalur, masing-masing adalah sebagai berikut1. Jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan dan LPG tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan BBG sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah3. Jenis BBM umum dan jenis LPG umum sesuai dengan harga yang ditentukan oleh badan usaha niaga migas."Yang penting setelah ini ya, penyalur dapat melakukan kegiatan langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama. Kalau dulu kan harus pakai SKP surat keterangan penyalur. Setelah itu baru badan usaha akan melaporkan penunjukan ke penyalur. Nanti laporan dari badan usaha akan kita sampaikan di website kita bahwa ini penyalur yang sudah terdaftar," tambahnya. ara/ara
daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm